Bisnis.com, CIREBON - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Cirebon segera memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Maharto mengatakan legalitas tersebut harus dimiliki oleh pengusaha, baik UMKM maupun yang memiliki level di atasnya.
Manfaat dari NIB di antaranya, menyimpan data perizinan dalam satu identitas; akses permodalan dan pendampingan usaha; memangkas proses perizinan, serta kepastian dan perlindungan usaha.
"Nomor adalah legalitas sebagai pelaku UMKM. Kenaikan omzet bisa dirasakan para pelaku usaha ini karena pemasaran lebih luas terbuka untuk yang punya NIB," kata Maharto di Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023).
Maharto mengatakan jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon yang tercatat hingga saat ini sebanyak 31.054. Namun, hanya 700 pelaku saja sudah memiliki legalitas tersebut.
Awal 2023 ini, pihaknya sudah memfasilitasi 500 pelaku UMKM beragam sektor untuk memperoleh NIB. Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun dilakukan.
"Bagi pelaku UMKM yang ingin punya NIB, silahkan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Kami akan fasilitasi dan semuanya gratis," kata Maharto.