Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kolaborasi dengan Kejati, DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp131 Miliar

Sepanjang 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp131,12 miliar.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana bersama Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati./Istimewa
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana bersama Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati./Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Sepanjang 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp131,12 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati menyampaikan pihaknya telah berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

Menurut dia, penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice). 

“Upaya awal yang kami lakukan selama tahun 2022 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana meliputi kegiatan persuasif dan kolaboratif bersama dengan unsur lain di Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan wajib pajak melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajaknya sebelum DJP perlu melakukan tindakan penegakan hukum,” ungkapnya, Rabu (15/2/2023).

Erna mengatakan penegakan hukum perpajakan itu memberikan memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum.

Selain hasil tersebut, kegiatan penegakan hukum di Kanwil DJP Jabar I juga menghasilkan delapan berkas perkara penyidikan terhadap tujuh orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap/P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Ketujuh tersangka tersebut adalah:

1. YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV MU dan CV NAP yang keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur;
2. AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya tiga Wajib Pajak;
3. GNW yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya sembilan Wajib Pajak;
4. CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya sembilan Wajib Pajak;
5. SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT CG yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP PratamaBandung Bojonagara;
6. AN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega;
7. HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa sebanyak lima dari tujuh tersangka tersebut telah diserahkan oleh PPNS Kanwil DJP Jabar I pada 2022. Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah menyelesaikan proses persidangan dimana seluruhnya telah dijatuhi vonis pidana.

Satu orang terdakwa memanfaatkan upaya Restoratif Justice sehingga saat ini yang bersangkutan telah dibebaskan setelah membayar pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan menjalani masa tahanan.

Empat orang terdakwa lainnya dipidana antara 3-5 tahun penjara dengan total denda sebesar Rp220,01 miliar.

Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, Asep menyampaikan bahwa akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerja sama antara jaksa penuntut umum dengan PPNS Kanwil DJP Jabar I guna selanjutnya dapat dilakukan sita atas aset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Kolaborasi yang telah berjalan baik antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP JawaBarat I akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada," kata Asep. 

Jenis tindak pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kerja sama antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar adalah:

1. Empat berkas perkara berkaitan dengan penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak TBTS);
2. Dua berkas perkara berkaitan dengan kesengajaan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP;
3. Dua berkas perkara lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana sehubungan dengan kesengajaan tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya ke kas negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler