Bisnis.com, BANDUNG - Kanwil DJP Jawa Barat I menandatangani perjanjian Kesepakatan Bersama Pengelolaan Tax Center dengan Universitas Advent Indonesia (UNAI) yang juga menandai diresmikannya Tax Center UNAI.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan bahwa salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam menunjang pembiayaan negara itu sendiri, dalam hal ini adalah melalui pembayaran pajak. Penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN, dengan kontribusi 70 persen sejak 2009 dan trend yang terus meningkat.
“Beberapa manfaat pajak diantaranya adalah untuk operasional kelangsungan negara secara umum, pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam bentuk dana transfer ke daerah di seluruh Indonesia, termasuk anggaran penanganan serta insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (8/2/2023).
Tax Center, tutur Erna, merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi.
Lebih lanjut ia mengatakan beberapa bentuk kegiatan kerja sama yang dapat dilakukan dengan adanya Tax Center antara lain Relawan Pajak, Inklusi Kesadaran Pajak, Tax Goes to Campus, e-riset, dan Sosialisasi Perpajakan.
“Dengan adanya enam fakultas yang terdiri dari 12 Program Studi dan Program Pasca Sarjana maka Universitas Advent Indonesia sangat potensial untuk menjadi mitra Kanwil DJP Jawa Barat I dalam memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran pajak bagi seluruh civitas akademika maupun masyarakat umum,” tuturnya.
Erna pun berharap tujuan kemandirian bangsa melalui penerimaan pajak yang andal dapat diwujudkan bersama-sama dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran pajak masyarakat yang ditumbuhkan mulai dari Tax Center.
Sementara itu, Rektor UNAI Milton T. Pardosi mengatakan didirikannya tax center ini merupakan bentuk implementasi salah satu Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.
“Tax Center UNAI bukan hanya mendidik mahasiswanya menjadi warga negara yang sadar pajak tapi di saat yang sama menjadi alat perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk sosialisasi pajak kepada masyarakat,” tuturnya.
Bagi UNAI, kata dia, pembentukan tax center ini merupakan panggilan negara untuk taat dan sadar pajak. “Kami semangat menerima manfaat pajak dalam bentuk sertifikasi dosen ataupun beasiswa, maka kami juga akan semangat dalam menjalankan kewajiban pajak,” imbuhnya.