Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daripada ke Jateng, Pengusaha Disarankan Relokasi ke Kawasan Rebana

14 Pabrik garmen di Purwakarta dan Bogor diisukan akan pindah ke Jawa Tengah karena persoalan ketidaksanggupan membayar upah buruh.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyarankan pengusaha garmen untuk relokasi usaha ke kawasan Rebana.

Saran ini dilandasi informasi terkait 14 pabrik garmen di Purwakarta dan Bogor yang akan pindah ke Jawa Tengah karena persoalan ketidaksanggupan membayar upah buruh.

Kadisnakertrans Jabar Taufik Garsadi mengatakan saat ini, salah satu opsi yang coba ditawarkan Pemprov Jabar yaitu memindahkan kawasan industri mereka ke Kawasan Rebana seperti di Indramayu, Cirebon hingga Majalengka.

“Jadi kita dorong mereka mulai beralih atau pindah ke wilayah-wilayah yang sedang dipersiapkan yaitu Kawasan Rebana. Sehingga mungkin produksi di wilayah Rebana akan lebih murah ke depan,” tuturnya di Bandung, Selasa (7/2/2023).

Di daerah itu selain upahnya masih belum terbilang tinggi, nantinya juga diproyeksikan menjadi magnet kawasan industri yang disiapkan pemprov. Terlebih infrastruktur Jabar lebih siap.

“Jadi walaupun Jawa Tengah sedang jor-joran membangun kawasan industri, kita tetep berharap kita mempunyai SDM (di bidang industri) yang lebih bagus bisa lebih eksis lagi," katanya.

"Bagi kabupaten/kota yang sekarang UMK-nya tinggi, kita dorong beberapa hal kayak didorong beralih dari padat karya ke padat modal. Itu upaya kita khusus untuk UMK tinggi, karena tidak mungkin juga diturunkan upahnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023, UMK di Kabupaten Bogor yaitu sebesar Rp4.520.212,25 dan Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02. Penetapan UMK Jabar 2023 dilakukan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler