Bisnis.com, BANDUNG--14 Pabrik garmen mengancam akan menutup pabrik di Jawa Barat dan relokasi ke Jawa Tengah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat ke-14 pabrik itu sebanyak 10 pabrik di Kabupaten Bogor dan 4 pabrik di Purwakarta.
Kadisnakertrans Jabar Taufik Garsadi mengatakan para pengusaha di wilayah itu pun sudah melaporkan situasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI.
“Ada informasi dari beberapa asosiasi bahwa di Kabupaten Bogor dan Purwakarta itu akan merelokasi pabriknya, terutama yang pabrik padat karya seperti garmen. Ini semua kaitan dengan persoalan upah," katanya di Bandung, Selasa (7/2/2023).
Taufik mengaku 14 pabrik yang mengancam tutup ini sebelumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker. Namun karena regulasi sudah berubah, para pengusaha diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.
“Jadi dengan upah sekitar Rp 4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah, karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat,” tuturnya.
Pihaknya juga memastikan dalam rencana relokasi pabrik, para pengusaha sudah melampirkan kesepakatan dengan para pekerja di 14 pabrik tersebut.
"Rencananya, para pengusaha garmen pindah ke Jawa Tengah atau masih di wilayah Jabar yaitu di Cirebon, karena upah minimum di sana tergolong tidak begitu tinggi," tuturnya.
Dia menilai besaran upah bagi perusahaan yang mengandalkan sistem makloon akan memberatkan bagi pengusaha. Apalagi, UMK di Jabar terus meningkat dibanding upah di wilayah lain seperti Jawa Tengah yang lebih terjangkau oleh para pelaku industri garmen tersebut.
Tercatat UMK 2023 di Kabupaten Bogor naik sekitar Rp 303.006 dari UMK 2022 Rp 4.217.206 atau sebesar 7,18%. Sementara Purwakarta naik Rp 291.106 dari UMK 2022 Rp 4.173.569 atau 6.97%.
UMK di Bogor dan Purwakarta ini sebetulnya sudah mencapai ambang batas tertinggi jika mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lantaran regulasi pengupahannya diubah oleh pemerintah menjadi Permenaker No 18 Tahun 2022, upah di Bogor dan Purwakarta pun akhirnya resmi mengalami kenaikan pada 2023.