Bisnis.com, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menerbitkan SK Bupati Nomor 438 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan dan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang.
SK tersebut dibuat untuk mempercepat penyelesaian Tol Cisumdawu sehingga rencana pembukaan jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 (Pamulihan-Cimalaka) menjadi komitmen bersama untuk menjaganya, mengawalnya dan tidak diundur lagi pengoperasiannya.
"Tim yang telah dibentuk oleh Pemda Sumedang agar segera melakukan verifikasi permasalahan lahan dan memfasilitasinya untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bupati Dony, belum lama ini.
Ia menambahkan, sebelum 20 Desember 2022, tim yang telah dibentuk itu akan melakukan peninjauan lapangan terhadap kesiapan jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3.
"Semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan proyek strategis nasional di Kabupaten Sumedang berkewajiban mengawal semua proses penyelesaian dampak dari pembangunan strategis nasional," tegas Dony.
Sementara itu, Direktur Teknik Operasional PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Bagus Medi Suarso memastikan bahwa Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 akan beroperasi sebelum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kalau buka (seksi 2 dan 3 Tol Cisumdawu), kami masih tenggang waktu alias nanti sebelum nataru. Kemudian untuk tarif, kami masih nunggu hasil SK Menteri," kata Bagus.
Dengan terbitnya SK ini, Pemkab sumedang dan semua pihak wajib mengawal proses penyelesaian dampak pembangunan proyek strategis nasional jalan tol Cisumdawu dan Bendungan Sadawarna.
Kedua, telah dibentuk tim terpadu penanganan permasalahan dan dampak pembangunan jalan tol Cisumdawu (SK Bupati Sumedang nomor 438 tahun 2022). Tim bertugas melakukan verifikasi permasalahan lahan dan memfasilitasinya untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, TNI dan Polri siap membantu menyelesaikan masalah dampak pembangunan proyek strategis nasional di Sumedang.
Keempat, hasil kajian teknis jalan tol Cisumdawu bisa beroperasi seksi 2 dan 3. dengan ketentuan kendaraan besar, bus dan truk dilarang keluar dan masuk melalui gerbang tol cimalaka, karena dapat menyebabkan kemacetan di ruas jalan Tanjungkerta-Cimalaka. (K34)