DJP Jabar Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

DJP Jabar yang terdiri dari Kanwil DJP Jabar I, Kanwil DJP Jabar II, dan Kanwil DJP Jabar III telah melaksanakan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025
Foto: DJP Jabar Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Foto: DJP Jabar Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

Bisnis.com, BANDUNG - Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Jawa Barat (DJP Jabar) yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jabar I, Kanwil DJP Jabar II, dan Kanwil DJP Jabar III telah melaksanakan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi, pada 16 Juni 2025.

Dalam kegiatannya yang akan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 16-20 Juni 2025. Sebanyak 133 aset milik penunggak pajak mulai dari barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan hingga barang bergerak seperti kendaraan dan logam mulia menjadi objek sita.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis dari Kanwil DJP Jabar total nilai taksiran aset sita tersebut mencapai Rp16,69 miliar dengan rincian, Kanwil DJP Jabar I menyita 63 aset dengan nilai taksiran Rp6,13 miliar, disusul Kanwil DJP Jabar II menyita 24 aset sebesar Rp4,59 miliar, dan Kanwil DJP Jabar III menyita 46 aset dengan nilai Rp5,96 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar menyatakan bahwa kegiatan ini untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten.

"Melalui prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, DJP memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, profesional, serta menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum," ungkap Nizar sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Selasa, (17/6/2025).

Sementara itu, menurut Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan bahwa pelaksanaan penagihan aktif merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang harus dijalankan secara konsisten.

"Langkah penegakan ini diharapkan menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Eka.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini.

DJP Jabar Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi efektif antar kanwil. Dengan prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, kami berharap dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan institusi,” tutur Dasto.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi momentum memperkuat budaya patuh pajak.

“Pekan Sita Serentak ini adalah inovasi DJP Jawa Barat. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari sinergi penagihan yang lebih kuat antarkanwil dan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya patuh pajak di masyarakat,” harap Romadhaniah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper