Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Jabar 2023, Dewan Pengupahan Usul Naik 7,88 Persen

Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp43 ribuan.
Ilustrasi upah minimum provinsi.
Ilustrasi upah minimum provinsi.

Bisnis.com, BANDUNG - Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pihaknya menghasilkan rekomendasi sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja.

"Kita mengacu ke permenaker 18/2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno rekomendasi untuk Pak Gubernur," katanya, Kamis (24/11/2022).

Karena mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP 2023 Jabar berada di kisaran maksimal 7,88 persen.

"Itu rekomendasi dari Dewan Pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp43 ribuan," katanya.

Menurutnya dalam rapat Dewan Pengupahan sempat ada perbedaan pendapat dari pihak serikat pekerja dan buruh. Mereka tetap menuntut kenaikan menambahkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Sehingga tuntutan mereka kalau dijumlahkan jadi 12 persen. Ini mirip seperti PP 78. Dari pengusaha, Apindo mereka tetap minta mengacu ke PP 36, jadi memilih apakah menggunakan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, plus dikali faktor pembatas, sehingga usulannya 6,6 persen," tuturnya.

Taufik menuturkan dari pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tetap mengacu ke Permenaker 18/2022.

"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," katanya.

"Di permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan Pak Gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen," paparnya.

Taufik menilai angka 7,88 persen memberikan peluang bagi buruh, karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.

"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," tuturnya.

Pihaknya mengaku sudah menyerahkan rekomendasi pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Penetapan UMP paling lama dilakukan 27 November mendatang. Taufik menilai gubernur mendukung besaran UMP tersebut.

"Kalau melihat statemen Gubernur mendukung, karena beberapa tahun naiknya kecil di bawah inflasi. Seharusnya untuk menjaga daya beli (UMP) naiknya di atas inflasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper