Bisnis.com, BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan mengingat masih tengah membahas beleid baru terkait UMP 2023.
"Sedang dibahas kan dari pusat baru turun kenaikannya juga ada nanti kita putuskan secepatnya," katanya di Bandung, Senin (21/11/2022).
Namun dia memastikan UMP 2023 Jabar akan ada kenaikan mengikuti aturan baru tersebut meski angka pasti belum ditetapkan. "Intinya ada kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu," katanya.
Dia berharap dengan adanya rencana kenaikan tersebut bisa diterima para buruh dan berdampak positif pada ekonomi Jawa Barat.
"Mudah-mudahan ini bawa semangat pada buruh dan ekonomi kita terjaga. Walapun ada berita PHK itu tetap kita waspadai," tuturnya
Menurutnya Pemprov Jabar sudah menyiapkan skema bantuan pada pekerja yang terdampak atau di-PHK.
"Kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal katering dan sablon terus bergerak," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ada perubahan.
UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat, Minggu (20/11/2022).
“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.
Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang. Dia memastikan pembahasan lebih lanjut masih dilakukan.
Dalam beleid Menaker terbaru menyebutkan kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen menilik pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Setelah ini, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.