Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Cirebon Larang Peredaran Obat Sirup

Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Obat sirup cair.
Obat sirup cair.

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon melarang sementara kepada seluruh pihak apotek atau layanan kesehatan medis lainnya tidak menjual obat sirup. Hal tersebut buntut dari meninggalnya puluhan anak di Indonesia akibat penyakit ginjal akut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty, larangan tersebut sudah dituangkan dalam surat Nomor 503/3488 Dinas Kesehatan Kota Cirebon tentang imbauan kewaspadaan kasus gangguan ginjal akut atipikal.

Selain itu, larangan tersebut pun berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury).

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup," kata Maria di Kantor Dinkes Kota Cirebon, Jalan Kesambi, Cirebon, Kamis (20/10/2022).

“Larangan ini, sampai dengan dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Maria mengatakan, seluruh tempat pelayanan kesehatan, baik tingkat pertama atau fasilitas pelayanan rujukan yang menerima kasus gangguan ginjal akut harus melakukan pelaporan melalui tautan RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Sementara waktu, untuk orang tua yang sebelumnya memanfaatkan obat sirup untuk anaknya, agar memberikan obat tablet dengan cara digerus.

“Memang pahit dan tidak nyaman. Tapi kita harus sama-sama waspada. Jangan sampai terjadi yang tidak kita inginkan,” kata Maria.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengumumkan hasil penelitian terkait penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Temuan itu merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kemenkes dengan menggandeng Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Catatan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia mulai mengalami peningkatan pada akhir Agustus 2022. Bahkan hingga Selasa (18/10/2022), laporan kasus gagal ginjal akut pada anak telah mencapai angka 206.

Hingga 18 Oktober 2022 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen.

Maraknya temuan kasus gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh penggunaan obat sirup pada anak-anak.

Kemenkes akhirnya memberikan instruksi kepada tenaga kesehatan dan apotek untuk sementara waktu tidak memberikan resep obat ataupun menjual obat dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kim Baihaqi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper