Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perintah Presiden, Imron Rosyadi Siap Beralih Gunakan Kendaraan Listrik

Imron mengatakan kendaraan listrik diklaim memiliki kandungan emisi lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang saat ini digunakannya.
Hakim Baihaqi
Hakim Baihaqi - Bisnis.com 16 September 2022  |  15:02 WIB
Perintah Presiden, Imron Rosyadi Siap Beralih Gunakan Kendaraan Listrik
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) - Antara

Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyambut baik adanya intruksi terkait instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.

Imron mengatakan kendaraan listrik diklaim memiliki kandungan emisi lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang saat ini gunakan untuk keperluan dinas.

“Saya setuju dan sangat tertarik menggunakan mobil listrik,” kata Imron saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (16/9/2022).

Meskipun begitu, kata Imron, perlu ada waktu transisi dari penggunaan mobil berbahan bakar minyak menuju kendaraan listrik. Hal ini merujuk terhadap ketersediaan anggaran.

“Kalau sudah anggaran, maka disiapkan juga infrastrukturnya. Intinya saya sangat mendukung sekali,” katanya.

Presiden Jokowi telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Selasa (13/9/2022).

Dalam beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 10 pelaksana pemerintahan, yaitu, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kendaraan Listrik cirebon
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
    QR Code e-paper Bisnis Indonesia SVG Logo Epaper2
    back to top To top