Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! 7.400 Angkutan Umum AKDP di Jabar Bakal Dapat Subsidi BBM

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan sektor transportasi akan mendapatkan bantuan subsidi pascakenaikan harga BBM.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan sektor transportasi akan mendapatkan bantuan subsidi pascakenaikan harga BBM.

Dinas Perhubungan Jawa Barat telah membuat skema pemberian bantuan subsidi pada angkutan umum yang masuk dalam kriteria Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Kadishub Jabar Koswara mengatakan bantuan tersebut rencananya diberikan dalam bentuk voucher pada 7.400 angkutan umum ekonomi berpelat kuning di Jabar.

Rencana ini menurutnya sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Kita mengajukan subsidi angkutan umum, kemarin sudah dibahas dengan tim pejabat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya bantuan voucher ini bernilai sejumlah uang berupa yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM.

"Jadi itu tidak akan lebih murah hanya bantuan saja. Itu baru usulan untuk 7.400 angkutan penumpang ekonomi yang ada di Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi," katanya.

Bantuan bagi AKDP ekonomi ini menurutnya sudah berdasarkan kewenangan dari Dishub Jabar. Sehingga, untuk sektor transportasi di luar aturan itu, Dishub Jabar belum bisa memberikan bantuan.

"Di Jawa Barat khususnya yang menjadi kewenangan kita itu pada AKDP ekonomi. Jadi yang kita atur itu di tarif layanan AKDP. Dan itu ada kenaikan kurang lebih di 16 persen di tarif eksisting," katanya.

Menurutnya rencana ini sifatnya masih dalam pengusulan. Adapun untuk langkah selanjutnya masih akan ada pembahasan bersama TPID Pemprov Jabar.

"Dari kami usulannya Rp400.000 per tiga bulan setiap kendaraan. Dan basis nya bukan sopir tapi kendaraan. Jadi usulannya itu, tapi nanti di setujui nya jadi berapa saya belum tahu," pungkasnya.

Sebelumnya pada pekan lalu, Dishub Jabar dan Organda sudah menyepakati penyesuaian tarif bus AKDP kelas ekonomi di Jawa Barat pasca kenaikan BBM.

Berikut rincian tarif yang sudah ditetapkan tersebut:

Tarif Batas Atas (Berdasarkan Pergub 15/20176)
- Bus Kecil Rp192,67
- Bus Sedang Rp192,67
- Bus Besar Rp263,54

Tarif Batas Atas (Hasil Kajian Penyesuaian Tarif)
- Bus Kecil Rp346,50
- Bus Sedang Rp346,07
- Bus Besar Rp478,89

Tarif Batas Bawah (Berdasarkan Pergub 15/20176)
- Bus Kecil Rp118,57
- Bus Sedang Rp118,57
- Bus Besar Rp162,18

Tarif Batas Bawah (Hasil Kajian Penyesuaian Tarif)
- Bus Kecil Rp213,23
- Bus Sedang Rp212,97
- Bus Besar Rp294,7

Adapun penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan per kilometer perjalanan bus AKDP di satu trayek. Selain bus AKDP, penyesuain tarif juga diberlakukan untuk bus kota di Jawa Barat. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Tarif Bus Kota Berdasarkan Pergub 15/2016
- Umum Rp3.200
- Pelajar/Mahasiswa Rp1.300

Usulan Tarif Baru Bus Kota
- Umum Rp13.000
- Pelajar/Mahasiswa Rp8.000


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper