Bisnis.com, BANDUNG - Warga Bandung kini bisa memperpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34.
Pelayanan perpanjangan SIM A dan C di MPP Kota Bandung di Jalan Cianjur Kota Bandung bisa diakses setiap Senin sampai Sabtu, pendaftaran mulai Pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut persyaratan perpanjangan di MPP Kota Bandung berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Bisnis dalam keterangan resmi Humas Kota Bandung.
1. SIM A dan SIM C yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Outlet MPP Jalan Cianjur hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pelayanan perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Mal pelayanan publik merupakan tempat yang diisi lebih dari 30 gerai layanan publik, kini termasuk layanan perpanjang SIM. (K34)