Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKP Jabar Temukan Sejumlah Pelanggaran di Wilayah Pesisir Pantai Garut

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat kembali menggelar pengawasan di sejumlah titik perikanan air tangkap, sentra usaha pengelolaan ikan.
Kepala DKP Jabar Hermansyah
Kepala DKP Jabar Hermansyah

Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat kembali menggelar pengawasan di sejumlah titik perikanan air tangkap, sentra usaha pengelolaan ikan dan sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satu pengawasan dilakukan UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP) Wilayah Selatan.

Kepala DKP Jabar Hermansyah mengatakan pekan lalu UPTD PSKP Wilayah Selatan menggelar pengawasan di Wilayah Pesisir Pantai, Kabupaten Garut. Menurutnya ada sejumlah temuan yang ditindaklanjuti oleh pihaknya langsung di lapangan, terutama terkait munculnya pelanggaran.

Menurutnya dari pengawasan pada pengepul terumbu karang dan ikan hias, ditemukan bahwa pengepul memiliki Izin pengambilan Terumbu Karang dari BKSDA. “Tetapi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga dilakukan pembinaan dan peringatan oleh Tim,” katanya, Senin (25/7/2022).

Kemudian, tim yang sama menurutnya juga melakukan patroli di laut Ranca Buaya. Di sana dari hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya bekas pemahatan pada terumbu karang yang akan dijadikan kolam renang.

“Kami lakukan penghentian agar tidak merusak terumbu karang kembali,” katanya.

Lokasi berikutnya pengawasan konservasi Cemara Laut yang dikelola oleh Pokmaswas Bina Wangi telah ditemukan ada pembuatan tambak yang terbengkalai di lahan Cemara Laut, sehingga menjadi rusak, dan harus dilakukan revitalisasi.

Tim kemudian bergerak menuju Wisata Tirta di Cicula yang sudah memiliki sanitasi memadai tetapi belum memiliki perijinan sehingga diarahkan agar pengelola Wisata Tirta tersebut untuk memproses perijinannya.

“Kegiatan yang terakhir menindaklanjuti terkait adanya penambangan pasir laut di Desa Indralayang. Tim mendatangi langsung ke lokasi, ditemukan bahwa pelaku usaha tidak memiliki izin penambangan tersebut. Sehingga dilakukan pembinaan dan peringatan kepada pelaku usaha,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper