Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Jadi Materi Promo Dealer Kendaraan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan disambut antusias masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang cukup besar.
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Program pemutihan pajak kendaraan disambut antusias masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang cukup besar.

Dengan mengikuti program pemutihan ini beban masyarakat atas denda pajak dan bea balik nama kendaraan hilang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan antusiasme terlihat dari peningkatan pembayaran dari wajib pajak di hampir semua wilayah Samsat di Jawa Barat, sepekan pertama program pemutihan ini berjalan.

“Antusiasmenya sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi pak Gubernur (Ridwan Kamil),” katanya, Jumat (8/7/2022).

Sejauh ini menurutnya belum ditemui kendala yang berarti selama program pemutihan pajak ini berjalan. Semua petugas termasuk kepala Samsat sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak.

“Alhamdulillah tidak ada kendala berarti. Semua sudah berpengalaman. Layanan juga sudah banyak inovasi,” kata Dedi.

"Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang," Dedi melanjutkan.

Tren positif ini bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru atau bekas. Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.

“Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah,” katanya.

Diketahui, program ini berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 1 Juli 2022. Terdapat lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut, di antaranya :

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper