Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Rehab, Program Bayar Bertahap Peserta yang Nunggak Iuran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza mengatakan pihaknya terus berupaya untuk bersinergi dengan berbagai mitra kerja untuk bersama-sama dalam memaksimalkan program JKN.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - BPJS Kesehatan Cabang Bandung memastikan akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan akses kesehatan yang sama.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza mengatakan pihaknya terus berupaya untuk bersinergi dengan berbagai mitra kerja untuk bersama-sama dalam memaksimalkan program JKN.

“Saat ini, salah satu yang sedang gencar kami sosialisasikan yakni tentang program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)” ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Fakhriza menjelaskan program REHAB ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan maksimal 24 bulan, dapat mendaftar program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, per 1 Juni 2022 jumlah peserta JKN Kota Bandung sebanyak 2.476.184 jiwa atau 97,96 persen dari total penduduk. Untuk fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Bandung sudah bekerja sama dengan 208 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 80 Puskesmas, 102 Klinik Pratama, 12 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 12 Klinik TNI/Polri, dan 2 Dokter Gigi.

Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), telah bekerja sama dengan 31 Rumah Sakit, 13 Klinik Utama, 2 Apotek dan 7 Optik. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper