Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Garut Mulai Bangun Mal Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Garut memulai pembangunan mal pelayanan publik (MPP) yang berlokasi di kawasan simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut memulai pembangunan mal pelayanan publik (MPP) yang berlokasi di kawasan simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Wahyudijaya mengatakan progres pembangunan MPP saat ini masuk dalam tahap pembongkaran gedung lama.

"Selain pembongkaran gedung lama, kami matangkan juga lahannya," kata Wahyudijaya saat dihubungi oleh Bisnis.com, Kamis (9/6/2022) pagi.

Wahyudijaya mengatakan, kebutuhan anggaran untuk pembangunan MPP sebesar Rp15 miliar. Namun pada tahap awal, hanay digelontorkan sebesar Rp8,5 miliar.

Lanjut Wahyudijaya, pihaknya menargetkan pembangunan mal tersebut selesai pada Oktober 2022 dan langsung bisa melayani masyarakat dalam menerbitkan dokumen perizinan atau pun berkas kependudukan.

"Ini perkiraan kami kalau memang tidak ada hambatan, Oktober sudah tuntas," ujar Wahyudijaya.

Sebelum melakukan pembangun MPP, Pemerintah Kabupaten Garut sudah melakukan studi banding ke daerah yang sudah memiliki MPP, yakni Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Badung, Bali.

Selain itu, pembangunan MPP di Kota Dodol juga merupakan komitmen bersama 37 bupati dan wali kota lainnya di Indonesia yang disaksikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (2/3/2021).

Berdirinya fasilitas tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu repot mengurus banyak hal administrasi hingga perizinan berusaha, lantaran bisa dilakukan dalam satu tempat.

Pembangunan MPP, merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Pengelolaannya pun dilakukan secara terpadu serta terintegrasi untuk menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, fasilitas tersebut juga bagian dari pengembangan kawasan Jabar Selatan. Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan.

Kabupaten Garut bersama sejumlah kota/kabupaten di wilayah Priangan Timur, masuk dalam pengembangan kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper