Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Purwakarta Tindak Minimarket yang Tutup Lebih Malam

Di Purwakarta sudah ada Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang salah satu pasalnya mengatur soal jam operasionalnya.
Satpol PP Purwakarta menindak salah satu minimarket yang selama ini masih tak mengindahkan jam operasionalnya.
Satpol PP Purwakarta menindak salah satu minimarket yang selama ini masih tak mengindahkan jam operasionalnya.

Bisnis.com, PURWAKARTA - Sejumlah minimarket di Kabupaten Purwakarta disinyalir masih seenaknya dalam memberlakukan jam operasionalnya.

Padahal, di wilayah ini sudah ada Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang salah satu pasalnya mengatur soal jam operasionalnya.

Adapun aturan operasional untuk toko modern ini, yakni hanya boleh buka dari mulai pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas tak menampik hal itu. Selama ini, dia pun mengaku kebanjiran laporan dari masyarakat mengenai hal itu.

"Kami sudah memantau ke lapangan, ternyata memang masih ada minimarket yang membandel," ujar Aulia kepada Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).

Dia menjelaskan, hari ini pihaknya telah menindak salah satu minimarket yang selama ini masih tak mengindahkan jam operasionalnya.

"Hari ini, kita sudah mengambil tindakan, dan dengan terpaksa minimarket ini kami beri sanksi administratif. Minimarket ini, terdapat di wilayah perkotaan," jelas dia.

Aulia menegaskan, pemberian sanksi administratif ini diberikan kepada minimaket yang diduga melanggar perda dan sebelumnya sudah dilakukan pengawasan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan setempat.

"Untuk sanksi administrasi ini berlaku selama 30 hari ke depan. Jadi, terhitung mulai hari ini minimarket tersebut dalam pengawasan ketat Satpol PP.  Apabila selanjutnya masih membandel, maka akan diberlakukan sanksi lebih lanjut," tegas dia.

Aulia menambahkan, pemberian sanksi ini diharapkan bisa menjadi perharian untuk minimarket lainnya agar tetap disiplin untuk jam buka tutupnya.

"Pemberlakukan jam operasional ini, juga untuk meminimalisasi kerumunan. Mengingat, sejauh ini terlihat ada beberapa minimarket yang dijadikan tempat nongkrong anak muda," pungkasnya. (k60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper