Bisnis.com, PURWAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta mengklaim pendapatan asli daerah dari pajak di sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C, selama ini belum tergali dengan maksimal.
Di 2021 kemarin saja contohnya, dari target MBLB sebesar Rp48,2 miliar itu hanya terealisasi Rp9,4 miliar atau 19,71 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna tak menampik hal itu. Sebenarnya, menurut dia, pendapatan di sektor ini bisa digenjot secara maksimal. Namun, karena belum adanya indikator penghitungan yang tepat untuk sektor tambang ini menjadi alasannya.
"Kalau saya lihat, hitungannya masih cara lama. Untuk tambang batu misalnya, itu masih dihitung berdasarkan ledakan yang dikonversi satu ledakan itu menghasilkan berapa kubik batuan," ujar Asep kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Asep menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke sejumlah daerah lain yang mempunyai potensi MBLG. Ternyata, di daerah lain sudah menggunakan checker untuk mengukur kubikasi hasil tambang ini.
"Kalau hitungan ledakan, memang cendrung kecil pendapatannya. Tapi, karena sampai sekarang itu yang jadi indikatornya," kata dia.
Asep menjelaskan, pihaknya telah mengundang anggota DPRD setempat dari komisi II untuk menguatkan komitmen di 2022 ini guna melakukan perbaikan dan peningkatan pendapatan di sektor MBLB.
"Memang ini harus segera dibenahi, apakah kami harus membuat regulasi kaitan dengan misalkan checker dan lain sebagainya. Tapi, harus ada kesepahaman dulu dengan seluruh pengusaha MBLB karena yang wajib pajaknya mereka," jelas dia.
Asep menambahkan, selama ini PAD wilayahnya mengandalkan 10 sektor pajak dan tiga sektor retribusi. Adapun 10 potensi pendapatan pajak tersebut, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir dan PBB.
Kemudian, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.
Sedangkan, dari sektor retribusi, salah satunya retribusi jasa umum yang di antaranya retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar. (K60)