Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2022, Ridwan Kamil Ajak Buruh Bahas Nasib Pekerja di Atas 1 Tahun

Ridwan Kamil mengatakan jika angka UMK yang sudah ditetapkan hanya untuk pekerja yang belum 1 tahun. Apabila sudah lewat 1 tahun, dia menilai masih kosong regulasinya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui perwakilan sejumlah elemen serikat buruh guna membahas besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Buruh mendesak agar Ridwan Kamil mengikuti jejak Gubernur DKI Anies Baswedan yang menaikan besaran upah.

Ridwan Kamil menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, kepala daerah baik gubernur maupun bupati di luar DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan mengubah UMK. 

“Karena rumusnya ditentukan dari pusat, termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda, itu sudah ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya,” katanya di Bandung, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, dengan tidak ada kewenangan tersebut maka ia mengusulkan pada pemerintah pusat agar pada 2023 tidak perlu menyusun dan menetapkan usulan UMK dari kabupaten/kota.

“Salah satu usulan saya kalau memang tidak ada kewenangannya Ya sudah tahun depan tidak perlu ada usulan UMK dari bawah, tetapkan saja oleh pemerintah pusat kan,” ujarnya.  

Ridwan Kamil mengatakan jika angka UMK yang sudah ditetapkan hanya untuk pekerja yang belum 1 tahun. Apabila sudah lewat 1 tahun, dia menilai masih kosong regulasinya.

“Sehingga saya menawarkan mendingan kita obrolin 90 persen buruh itu fokusnya dicara menghitung upah setelah 1 tahun kan sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik ketimbang sekarang memaksa kita yang kita tidak punya kewenangan,” ujarnya.

Ia mengemukakan dalam penetapan upah, gubernur hanya berfungsi sebagai tukang stempel ketetapan yang diambil oleh bupati/wali kota. Menurutnya peran ini tidak disadari banyak pihak.

“Karena tugas gubernur kan hanya menetapkan tidak mengkoreksi saya ingatkan ya. Kalau kata bupatinya A, ya kita ketok palu A. Jadi lebih kayak tukang pos kalau dalam posisi omnibus law sekarang hanya stempel saja,” ujarnya.

Dia juga menilai putusan MK soal UU Cipta Kerja belum berpengaruh karena UU tersebut masih berlaku. “Kecuali kalau tidak direvisi setelah 2 tahun dianggap batal. Selama itu semua itu direvisi maka turunannya masih berlaku, itu kesimpulan Presiden,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler