Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana Siap Ikuti Prosedur Pergantian Wali Kota

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana siap mengikuti prosedur penggantian wali kota, menggantikan Oded M Danial yang meninggal pekan lalu.
Yana Mulyana
Yana Mulyana

Bisnis.com, BANDUNG - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana siap mengikuti prosedur penggantian wali kota. Hal ini sebagai penunjang kelancaran proses administrasi pemerintahan di Kota Bandung.

"Kita mengikuti regulasi yang ada. Kita ikuti saja prosesnya," ucap Yana dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (17/12/2021).

Yana juga meminta DPRD Kota Bandung dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, untuk memperkuat sinergisitasnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk melanjutkan program pembangunan di sisa masa kepemimpinannya.

"Masih ada beberapa janji politik kami berdua yang belum selesai. Tentunya jadi kewajiban kita menyelesaikan sehingga menjadi legacy yang baik buat almarhum. Kita butuh dukungan dari DPRD Kota Bandung," jelasnya.

Sedikit mengulas sejumlah program strategis yang diusung oleh Almarhum Oded semasa masih hidup, Yana mengungkapkan, masalah penuntasan program ketahanan pangan dan persoalan sampah mendapat perhatian khusus.

"Kita tahu ketahanan pangan itu karena Kota Bandung sangat bergantung 95 persen dari luar kota. Almarhum sudah membuat program Buruan Sae. Untuk program penanganan masalah sampah, almarhum sangat ingin menyelesaikannya di tempat (dari sumbernya)," ujarnya.

"Sedangkan masalah kemacetan, almarhum memperjuangkan mewujudkan flyover," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan terdengar terbata-bata saat membacakan surat keputusan sidang paripurna. Substansinya adalah memberhentikan Oded M. Danial dari Wali Kota Bandung periode 2018-2023.

Tak pelak, suasana haru semakin menguatkan pelaksanaan rapat paripurna yang berjalan secara khidmat. Mengingat rapat digelar masih dalam suana berkabung tepat tujuh hari sepeninggal Oded wafat.

"Biasanya (duduk) di pinggir saya dan menyapa teman-teman. Terakhir paripurna itu 26 November kalau tidak salah," kata Tedy.

Tedy mengungkapkan, setelah sidang paripurna, surat penetapan pemberhentian Almarhum Oded sebagai Wali Kota Bandung akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

"Selanjutnya kami mendorong kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengawal agar bisa secepatnya. Karena memang untuk lebih optimalnya roda pemerintahan di Kota Bandung," katanya. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper