Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan menyesuaikan kebijakan seiring dengan pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meski begitu, menurutnya kewaspadaan harus tetap diterapkan.
"Kita kan pelajari dulu, tapi prinsipnya kita menyesuaikan, tapi kita tetap siaga dan melakukan itu," kata Oded di Bandung, Selasa (7/12/2021).
Menurut Oded sebelumnya Pemerintah Kota Bandung sudah menjabarkan kebijakan yang akan diterapkan pada momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tersebut. Di antaranya mulai dari pembatasan kapasitas tempat publik hingga sejumlah penyekatan dan penutupan jalan raya.
Namun menurut Oded, sejumlah pembatasan dan penyekatan itu sudah menjadi regulasi. Sehingga dengan adanya pembatalan dari pemerintah pusat itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
"Sudah jadi regulasi kita, tapi kita kaji dulu seperti apa, kita kan sudah keluarkan kebijakan, perayaan tetap dilarang," kata dia.
Adapun kasus aktif di Kota Bandung per tanggal 6 Desember 2021 ada sebanyak 43 orang. Dari hari sebelumnya, angka tersebut masih tetap sama.
Sedangkan tingkat vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung sudah hampir mencapai 100 persen. Saat ini, vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 99,10 persen. (K34)