Bisnis.com, MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Adanya hal tersebut sejumlah kegiatan masyarakat diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan surat edaran nomor 443.1/1446/BPBD tentang PPKM level di Kabupaten Majalengka, ditetapkannya sebagai level 2 lantaran jumlah kematian beberapa hari terakhir terus menurun dan capaian vaksinasi terus mengalami peningkatan.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan dalam pelaksanaan PPKM level 2 ini, ada beberapa kebijakan yang diatur, di antaranya kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, atau lembaga pendidikan bisa dilakukan secara terbatas.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri tentang panduan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
"Kapasitas maksimal 50 persen setiap pertemuan," kata Karna di Kabupaten Majalengka, Rabu (22/9/2021).
Sementara, untuk aktivitas perekonomian di pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Majalengka, waktu operasionalnya diperpanjang mulai dari pukul 08.00 sampai 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.
Karna mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus melandai. Hal yang harus dilakukan yakni, mencuci tangan, menjaga jarak, mengenakan masker, hingga mengurangi mobilitas.
"Status level 2 ini akan berlangsung hingga 4 Oktober 2021. Mudah-mudahan pencapaian terbaik ini terus terjaga, hingga berada pada level 1," katanya.
Sejumlah wilayah di Jawa-Bali diumumkan kembali menerapkan PPKM menyusul perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air yang melandai cukup tajam dalam beberapa hari terakhir.
Mengutip Inmendagri No. 43/2021 tentang Pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali, berikut wilayah yang menerapkan berada PPKM di Jawa Barat.
Level 2: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Level 3: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.