Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.
Lima raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cirebon Nomor 11 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Ada pula Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan penyertaan modal yang diberikan Pemkot Cirebon kepada Perumda Air Minum tidak lain agar layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik lagi.
"Untuk penyertaan modal yang dilakukan kepada Bank Cirebon dilakukan agar semakin banyak lagi warga Kota Cirebon yang dapat mengajukan kredit untuk memajukan usaha mereka," kata Azis di Kota Cirebon, Selasa (14/9/2021).
Penyertaan modal ini juga dilakukan karena Pemda Kota Cirebon memiliki harapan agar perusahaan daerah bisa terus berkembang.
“Jadi penyertaan modal ini bukan sesuatu yang sia-sia, tapi bentuk keinginan Pemda agar perusahaan daerah terus berkembang,” kata Azis.
Azis juga menjelaskan, target keberhasilan perusahaan daerah tidak saja dilihat dari seberapa besar pendapatan yang disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun juga kemampuan mereka untuk melakukan recovery.
“Contoh, PD Farmasi. Saya berikan target agar mereka dapat bertahan dan mengelola dengan baik semua aset yang ada,” katanya.
Ada pun penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon direncanakan sebesar Rp 10,6 miliar yang akan digunakan untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Sedangkan untuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, Pemda Kota Cirebon berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa aset tanah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk seluas 1.185 meter persegi. Nilai aset tanah tersebut sebesar Rp1,1 miliar.
Selain menyampaikan lima raperda, Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon juga menyetujui raperda Kota Cirebon tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Pemda Kota Cirebon.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, BUMD dituntut harus memiliki, peran, kinerja dan daya saing, serta kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika iklim usaha.
“Oleh karena itu, BUMD harus dioptimalkan untuk membantu Pemda Kota Cirebon untuk mencapai keberhasilan pembangunan,” katanya.
Pertimbangan ini yang menjadi latar belakang perlunya dibuat regulasi pengelolaan badan usaha milik daerah Kota Cirebon dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama ini, dokumen raperda akan diserahkan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan klasifikasi serta permohonan nomor reregistrasi.