Bisnis.com, BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban saat Iduladha 1442 Hijriah di Rumah Potong Hewan (RPH).
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
SE itu ditindaklanjuti dengan terbitnya SE Bupati Bandung Nomor 451/1645 KESRA Tentang Peraturan Kegiatan Takbiran Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 M/1442 H.
"Pemotongannya harus dilakukan di RPH, tujuannya untuk menghindari kerumunan dan juga menjaga kesehatan dari hewan itu sendiri, jangan sampai muncul klaster baru. Di Kabupaten Bandung saat ini menyediakan sebanyak 8 RPH," ucap Bupati Dadang Supriatna, Minggu (18/7/2021).
Sebelumnya Pemkab Bandung melalui jajaran Dinas Pertanian, terang bupati, melakukan pengecekan kondisi hewan kurban di tempat-tempat penjualan hewan.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui, apakah hewan ini sudah memenuhi syarat secara syar'i, baik dari segi umur dan juga sehat secara fisik. Setelah memenuhi syarat barulah hewan tersebut akan diberi label, sebagai tanda layak kurban," terang bupati.
Hingga saat ini, tuturnya, jumlah hewan yang sudah diperiksa dan layak kurban di Kabupaten Bandung berjumlah sekitar 20.000 ekor. Menurutnya, dengan jumlah 8 RPH belum memadai untuk memfasilitasi jumlah hewan kurban tersebut.
"Rata-rata RPH per hari hanya mampu melakukan pemotongan sekitar 300 ekor, dikalikan 8 berarti sekitar 2.400 ekor. Ditambah 3 Hari Tasyrik berarti dikalikan 4, itu sekitar 9.600 ekor atau maksimalnya 12 ribuan," urainya.
Meskipun masih ada kekurangan fasilitas RPH, namun Dadang tetap meminta agar semua masyarakat melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH.