Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Purwakarta Mulai Berlakukan Sidang di Tempat para Pelanggar PPKM Darurat

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan pelaksanaan sidang tipiring di tempat ini terpaksa dilakukan karena dalam beberapa hari terakhir masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM darurat.
Sidang tipiring pelanggaran prokes PPKM darurat di Kabupaten Purwakarta/Bisnis-Asep Mulyana
Sidang tipiring pelanggaran prokes PPKM darurat di Kabupaten Purwakarta/Bisnis-Asep Mulyana

Bisnis.com, PURWAKARTA – Sejumlah warga di Kabupaten Purwakarta terpaksa mendapat sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan di masa penerapan PPKM darurat di wilayah ini.

Siang tadi, warga yang terjaring tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di posko penegakan hukum PPKM darurat yang berlokasi di kantor Kecamatan Purwakarta kota.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan pelaksanaan sidang tipiring di tempat ini terpaksa dilakukan karena dalam beberapa hari terakhir masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM darurat.

“Hingga enam hari masa penerapan PPKM Darurat, itu masih banyak masyarakat yang abaikan aturan yang ada, termasuk dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Anne saat menyaksikan sidang tipiring, Kamis (8/7/2021).

Anne menjelaskan, sebelumnya petugas sudah berupaya memberikan keringanan kepada mereka yang melanggar, yakni dengan sanksi sosial maupun teguran. Tapi, tapi tidak ada perubahan. Sehingga, dengan terpaksa di hari ke enam ini mereka mendapat sanksi sidang tipiring.

“Dengan adanya tipiring ini dapat menjadi efek jera kepada masyarakat,” kata dia.

Anne menuturkan, penerapan sidang tipiring di tempat ini baru pertama kali dilaksanakan karena belum adanya kesadaran dari masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.

Sementara itu, Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo mengatakan bahwa dalam adanya tipiring ini pihaknya akan menerapkan pasal ringan serta berat bagi masyarakat yang melanggar di aturan masa penerapan PPKM Darurat ini.

“Dalam penerapan pasalnya kami menggunakan pasal 21 i ayat 1 dan 2 perda Provinsi Jawa Barat tentang perubahan perda prov Nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat dengan denda maksimal Rp50 juta serta kurungan penjara maksimal 3 bulan,” kata Satrio.

Diharapkan, dengan sudah adanya tindak pidana dalam melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini, masyarakat khususnya di Kabupaten Purwakarta untuk tidak lagi melanggar demi upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper