Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Sumedang Tutup Sementara Wisata di Kawasan Waduk Jatigede

Kapolsek Jatigede Adang Rohana mengatakan, penutupan tersebut dilakukan lantaran pengelola objek wisata di desa tersebut nekat membuka di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Suasana Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/4)./Antara-Aprillio Akbar
Suasana Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/4)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, SUMEDANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terpaksa menutup sementara objek wisata di kawasan Desa Jemah, Kecamatan Jatigede.

Kapolsek Jatigede Adang Rohana mengatakan, penutupan tersebut dilakukan lantaran pengelola objek wisata di desa tersebut nekat membuka di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Saat patroli pada Minggu (4/7/2021), petugas gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 mendapati objek wisata di desa tersebut dipenuhi oleh pengunjung.

"Sekarang jalan di sini sudah sepi, warung warung juga tutup, adapun untuk yang masih buka atau melayani makan di tempat kami lakukan tindakan tegas menutup warung tersebut," kata Adang di Kabupaten Sumedang, Senin (5/7/2021).

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang no 69 tahun 2021 tentang PPKM, kata Adang, tempat wisata dilarang beroperasi, dan warung makan hanya boleh melayani dengan sistem take away, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Seperti diketahui, lanjut Adang, saat ini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dan angka kematian akibat virus korona terus meningkat.

"Kalau bukan dari kita yang memulai lalu dari siapa lagi, diharapkan masyarakat bisa patuh pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Peraturan ini pun melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi ini dituangkan juga mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.

Kemudian dituangkan juga mengenai percepatan vaksinasi. Mendagri menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper