Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Sumedang Raih Dua Penghargaan Nasional di Hari Otda

Pemerintah Kabupaten Sumedang raih dua penghargaan tingkat nasional pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024, Kamis (25/4/2024).
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menerima penghargaan pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024, Kamis (25/4/2024).
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menerima penghargaan pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024, Kamis (25/4/2024).

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Sumedang raih dua penghargaan tingkat nasional pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024, Kamis (25/4/2024).

Kedua penghargaan tersebut yaitu Peringkat ke-4 Penyelenggara Pemerintahan Terbaik hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2023 dari Kementerian Dalam Negeri dan Satyalancana Karya Praja Nugraha dari Presiden RI. 

Keduanya diberikan pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 di Surabaya yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli.

Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Secara Nasional Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2023 mencapai skor 3,53 atau menempati Peringkat Ke-5 dari 416 kabupaten se-Indonesia. 

Oleh karena itu, Pj Bupati Yudia Ramli menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sumedang atas diraihnya prestasi tersebut. 

Yudia mengatakan, Pemkab Sumedang berkomitmen untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semakin baik ke depannya. 

Prestasi tersebut menurutnya sebagai bentuk keberhasilan Sumedang yang fokus pada penurunan angka kemiskinan ekstrem, stunting dan pengangguran. 

Sementara itu, Satya Lancana Karya Praja Nugraha diberikan kepada Bupati Sumedang periode 2018-2023 H. Dony Ahmad Munir atas jasa besar atau prestasi kinerjanya yang sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Penganugerahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper