Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar: Pemerintah Bisa Produksi Vaksin Covid-19 Tanpa Izin Pemilik Paten

Kata Ahmad Ramli, pemerintah berwenang memproduksi vaksin tanpa izin ke pemilik patennya dalam keadaan mendesak berdasarkan Pasal 109 ayat (3) huruf b Undang-undang Paten
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Vaksin jadi penemuan penting dalam dua tahun terakhir terkait pencegahan penularan Covid-19. Sebagai penemuan penting, aturan hak kekayaan intelektual khususnya di bidang paten jadi melekat.

Terutama ketika menjawab pertanyaan saat vaksin Covid-19 dipatenkan, apakah bakal jadi barang mahal dan bisakah pemerintah sebagai pemegang kebijakan, memproduksi vaksin Covid-19 tanpa izin?

Guru Besar Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Hak Kekayaan Intelektual Unpad Ahmad Ramli mengatakan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sudah menjawab pertanyaan tersebut.

"Pemerintah berwenang memproduksi vaksin tanpa izin ke pemilik patennya dalam keadaan mendesak berdasarkan Pasal 109 ayat (3) huruf b Undang-undang Paten," ujar Ahmad Ramli dalam webinar yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpad, Kamis (24/6/2021).

Pertanyaan itu jadi penting untuk memastikan agar distribusi vaksin Covid-19 tetap berjalan lancar untuk mengakhiri pandemi tanpa harus terhalang urusan hak kekayaan intelektuak yang jadi bahasan penting dunia saat ini.

Hal senada dikatakan Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Unpad Eddy Damian. Selain menggunakan dasar hukum Undang-undang Paten, Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 juga bisa jadi acuan.

"Dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020, maka pemerintah seharusnya bisa memproduksi vaksin tanpa membayar royalti kepada pemilik hak paten," katanya.

Pendapat keduanya ini jadi sangat penting manakala jika kelak, saat vaksinasi Covid-19 ini tidak lagi digratiskan, masyarakat atau perusahaan tidak harus membayar mahal untuk mendapat vaksin Covid-19.

Di kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Unpad Ranti Fauza Mayana menyampaikan, Undang-undang Paten sudah mengatur situasi darurat yang belum diperkirakan sebelumnya. Termasuk penggunaan hak paten di tengah situasi darurat.

Termasuk di Perpres Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

"Jadi pelaksanaan paten oleh pemerintah karena kebutuhan mendesak mencakup produk farmasi yang harganya mahal, diperlukan untuk tanggulangi penyakit yang akibatkan kematian mendadak hingga meresahkan dunia," kata Ranti.

Istilahnya, disebut government use yang digunakan saat darurat kesehatan, darurat ketahanan pangan, darurat bencana hama dan bencana alam lingkungan.

Direktur Operasional PT Bio Farma Rahman Roestan berbagi pengalamannya soal pembuatan vaksin berkaitan dengan hak paten saat merebak flu burung.

Waktu di Jenewa, dalam kasus flu burung, PT Bio Farma mampu memproduksi vaksin flu burung asal patennya dibebaskan.

"Saat itu, industri besar melindungi hasil penelitiannya saat produknya dikirim ke berbagai negara yang terdampak. Indonesia hanya di awal saja lalu berhenti. Tapi karena saat ini sudah pandemi global, ini (produsen vaksin) sudah saling berbagi," ucap Rahman Roestan.

Hanya saja, saat ini, platform teknologi pembuatan vaksinnya saja yang berbeda.

"Sehingga perlu didampingi dengan kesepakatan global bersama. Jadi menurut saya, sekarang saatnya berbagi," ucap dia.

Direktur Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Freddy Harris menyampaikan, pemerintah mendukung PT Bio Farma untuk segera memproduksi vaksin.

"Namun tidak hanya vaksin, tapi juga mendukung memproduksi obat untuk mengurangi keterpaparan virus," ucap Freddy Harris, yang hadir pada webinar itu sebagai keynote speaker.

Rizky A Adiwilaga selalu penasehat senior bidang hukum dan hak kekayaan intelektual LPIK Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan, saat ini sudah ada 21 penemuan terkait pandemi Covid-19. Salah satunya, temuan teknologi ventilator untuk pasien penderita Covid-19.

Ketua IKA FH UNPAD Yudhi Wibisana menambahkan, vaksin Covid-19 yang diproduksi saat ini, diakui banyak pihak membutuhkan biaya tidak sedikit. Belum lagi, urusan soal penghargaan terhadap penemu atau inventor vaksin itu sendiri.

Dengan kondisi itu, karena Indonesia meratifikasi perjanjian TRIPs, sebuah konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, sejumlah pihak mulai menyoal tentang ketentuan terkait hak paten oleh pemerintah.

Dalam kondisi demikian, adakah kemungkinan bagi pemerintah untuk memproduksi vaksin yang saat ini hak eksklusifnya masih dipegang para inventor dari luar negeri?

"Kami berharap, dengan berkumpulnya para pakar hak kekayaan intelektual dan rahasia dagang dapat membawa hasil terbaik yang bisa jadi masukan untuk pemerintah dalam mempertimbangkan klausul government use dalam produksi vaksin demi kepentingan publik," ucap Yudhi.

Webinar IKA FH Unpad kali ini, selain dihadiri mahasiswa dan praktisi hak kekayaan intelektual, juga menghadirkan Rektor Unpad, Nina Indiastuti, Direktur Paten dan Rahasia Dagang pada Ditjen HKI Kemenkum HAM, Ranti Fauza Mayana, dosen Fakultas Hukum Unpad, dan dimoderatori oleh Tasya Safiranita, dosen Fakultas Hukum Unpad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper