Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada THR, Non-ASN Pemprov Jabar Malah Dapat Honor Satu Kali Gaji

Seusai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 memang disebutkan bahwa tidak ada istilah THR bagi pegawai non-ASN.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, BANDUNG — Kabar baik menutup kabar buruk yang diterima pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Setelah sebelumnya dipastikan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) karena terbentur aturan, sebagai gantinya ribuan non-ASN mendapatkan honorarium tambahan yang setara dengan satu bulan gaji.

Kabar baik itu disampaikan langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual seusai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya seusai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 memang disebutkan bahwa tidak ada istilah THR bagi pegawai non-ASN. Namun untuk gantinya, pihaknya memberikan honorarium tambahan bagi non-ASN.

"Memang tidak ada istilah THR dalam aturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, tapi Pemerintah Provinsi Jabar akan memberikan yang namanya honorarium tambahan yang dipersilakan digunakan untuk keperluan lebaran dan lain lain," katanya.

Honor tambahan tersebut akan diberikan pada sekitar 21.000 pegawai non-ASN di Pemprov Jawa Barat sebesar satu kali gaji.

“Kami sesuai aturan. Ada yang namanya honorarium tambahan yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka, clear ya," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non-ASN terkait THR. Namun karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.

Menurutnya yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non-ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat. Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non-ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

“Di daerah, yang non-PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non-PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” katanya di Bandung, Selasa (11/5/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper