Bisnis.com, CIREBON - Kabupaten Cirebon bersama kota lainnya di Ciayumajakuning tidak masuk dalam wilayah aglomerasi. Selama masa libur Hari Raya Idulfitri, masyarakat di wilayah tersebut tidak boleh melakukan perjalanan mudik lokal.
Kepala Satlantas Polresta Cirebon Kompol Ahmat Troy Aprio menyebutkan tidak masuknya Kabupaten Cirebon dalam aglomerasi, kendaraan selain plat E Kabupaten Cirebon akan dibatasi mobilitasnya dengan penyekatan.
"Sasarannya adalah kendaraan luar daerah Kabupaten. Sementara, untuk pengendara lain yang memiliki kendaraan berplat E dari daerah tetangga tidak boleh masuk selama tidak menunjukkan surat perjalanan atau bebas Covid," kata Troy di Kabupaten Cirebon, Senin (3/5/2021).
Troy mengatakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon yang tidak ada keperluan mendesak, agar tidak melakukan perjalanan. Menurutnya, dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Kalau tidak mendesak, sebaiknya di rumah saja," kata Troy.
Larangan mudik pada libur lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, masyarakat yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.
Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal. Delapan wilayah itu disebut wilayah aglomerasi
Berikut delapan aglomerasi dimaksud:
Sumut: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
Sulawesi: Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. (K45)