Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Mudik, Terminal Ciakar Sumedang Tunggu Instruksi Penutupan

Pihak Satuan Pelayanan Terminal Ciakar Sumedang sampai saat ini mengaku belum menerimarnkeputusan terkait penutupan operasional terminal, sehubungan dengan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SUMEDANG - Pihak Satuan Pelayanan Terminal Ciakar Sumedang sampai saat ini mengaku belum menerima
keputusan terkait penutupan operasional terminal, sehubungan dengan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ciakar Sumedang Dadang Suganda mengatakan surat edaran terkait penutupan operasional terminal belum diterima.

"Kami masih menunggu keputusan, kalau sudah ada turunan dari aturan itu, kami akan langsung menindaklanjuti," kata Dadang di Kabupaten Sumedang, Senin (26/4/2021).

Terminal Ciakar, kata Dadang, saat ini masih tetap beroperasi seperti biasa. Sejak 22 April lalu, pengetatan protokol kesehatan mulai dilakukan hingga 5 Mei mendatang.

Dadang mengatakan, pengetatan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Beberapa kasus terjadi ditularkan langsung oleh warga luar Sumedang.

"Penumpang yang mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 masih boleh, tapi ada pengetatan terkait protokol kesehatan," kata Dadang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada menerbitkan Permenhub (PM) No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut sesuai SE Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April–5 Mei dan 18–24 Mei 2021. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6–17 Mei 2021.

Pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19.

Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper