Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik Lebaran: Ada Lima Titik Penyekatan di Kuningan

Kepolisian Resor (Polres) Kuningan bakal melakukan penyekatan di lima titik gerbang masuk ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Upaya tersebut dilakukan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, KUNINGAN - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan bakal melakukan penyekatan di lima titik gerbang masuk ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Upaya tersebut dilakukan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Lima titik yang bakal dilakukan penyekatan yaitu Sampora (perbatasan Kuningan-Cirebon), Mandirancan (perbatasan Kuningan-Cirebon), Cipasung (perbatasan Kuningan-Majalengka), Cidahu (perbatasan Kuningan-Cirebon), dan Cibingbin (perbatasan Kuningan-Brebes).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan AKP Tahir Muhidin mengatakan saat ini tengah baru dilakukan pengetatan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sesuai intruksi.

"Sekarang baru pengetatan saja, kalau penyekatan nanti mulai tanggal 6 Mei," kata Tahir melalui sambungan telepon, Senin (26/4/2021).

Tahir memastikan, selama KRYD diterapkan belum ditemukan adanya pemudik yang melintas kelima jalur masuk ke Kabupaten Kuningan.

Pantauan di lapangan pun, kata Tahir, kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Kuningan masih didominasi oleh kendaran berplat nomor lokal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada menerbitkan Permenhub (PM) No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut sesuai SE Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan covid-19.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April–5 Mei dan 18–24 Mei 2021. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6–17 Mei 2021.

Pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper