Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang bakal menerapkan penyekatan kendaraan menyusul ada larangan dari pemerintah pusat yang menyatakan melarang adanya perjalanan mudik lebaran tahun ini.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang Atang Sutarno mengatakan upaya penyekatan akan dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan pemudik.
"Kemungkinan kami akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan seperti tahun lalu untuk membatasi jumlah kendaraan dan lalu lalang kendaraan," kata Atang di Kabupaten Sumedang, Selasa (30/3/2021).
Selain penyekatan kendaraan, Dishub Kabupaten Sumedang pun akan meningkatkan pemantauan di terminal. Nantinya dilakukan oleh petugas Unit Pelayanan Teknis (UPT), terutama di Terminal Ciakar.
Atang mengatakan koordinasi dengan aparat kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bakal terus dilakukan.
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa mudik lebaran pada tahun ini ditiadakan. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Keputusan tersebut ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Keputusan tersebut dilakukan, karena tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 akibat beberapa kali libur panjang.
Larangan mudik akan resmi dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pergerakan kegiatan-kegiatan yang keluar daerah tidak diperbolehkan, kecuali keadaan mendesak dan perlu. (K45)