Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wahai Warga Jabar, Patuhilah Perubahan Jadwal Vaksinasi Dosis Kedua Ini

Perubahan interval penyuntikan vaksin kedua tidak akan berpengaruh pada proses vaksinasi yang sudah dijalani. 
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, B NDUNG - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan di Jawa Barat dilakukan penyesuaian interval antara penyuntikan dosis pertama dengan dosis kedua.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Dirjen P2P Kemenkes.

"Kita mengikut SE terbaru dari Dirjen P2P Kemenkes, bahwa vaksin dosis kedua untuk usia dewasa, usia 18 - 59 tahun, dan lansia usia di atas 60 tahun, diberikan setelah 28 hari pemberian vaksin dosis pertama. Tidak apa-apa," kata Daud, Rabu (24/3/2021).

Menurut Daud masyarakat tinggal mengikuti arahan dari kanal informasi untuk mendapat suntikan kedua.

Pihaknya juga mendorong pemerintah kota dan kabupaten menyiapkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas untuk melayani pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Mengenai peserta vaksinasi massal pun, diupayakan mendapat suntikan dosis kedua secara massal kembali atau di setiap fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk dan diinformasikan.

"Ada puskesmas yang mungkin tidak akan mau ngasih vaksin dosis kedua saja, karena mungkin stok dia untuk paserta vaksin dosis kedua yang mendapat vaksin pertamanya di puskesmas itu. Makanya nanti dikasih tahu kalau sudah dekat ke waktu penyuntikan," katanya.

Kementerian Kesehatan RI memutuskan penambahan interval atau jeda waktu penyuntikan vaksin Sinovac dosis pertama dengan dosis kedua menjadi 28 hari untuk orang dewasa maupun lansia.

Sebelumnya, jarak antara kedua penyuntikan tersebut berjarak 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper