Bisnis.com, B NDUNG - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan di Jawa Barat dilakukan penyesuaian interval antara penyuntikan dosis pertama dengan dosis kedua.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Dirjen P2P Kemenkes.
"Kita mengikut SE terbaru dari Dirjen P2P Kemenkes, bahwa vaksin dosis kedua untuk usia dewasa, usia 18 - 59 tahun, dan lansia usia di atas 60 tahun, diberikan setelah 28 hari pemberian vaksin dosis pertama. Tidak apa-apa," kata Daud, Rabu (24/3/2021).
Menurut Daud masyarakat tinggal mengikuti arahan dari kanal informasi untuk mendapat suntikan kedua.
Pihaknya juga mendorong pemerintah kota dan kabupaten menyiapkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas untuk melayani pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Mengenai peserta vaksinasi massal pun, diupayakan mendapat suntikan dosis kedua secara massal kembali atau di setiap fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk dan diinformasikan.
Baca Juga
"Ada puskesmas yang mungkin tidak akan mau ngasih vaksin dosis kedua saja, karena mungkin stok dia untuk paserta vaksin dosis kedua yang mendapat vaksin pertamanya di puskesmas itu. Makanya nanti dikasih tahu kalau sudah dekat ke waktu penyuntikan," katanya.
Kementerian Kesehatan RI memutuskan penambahan interval atau jeda waktu penyuntikan vaksin Sinovac dosis pertama dengan dosis kedua menjadi 28 hari untuk orang dewasa maupun lansia.
Sebelumnya, jarak antara kedua penyuntikan tersebut berjarak 14 hari.