Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Jabar Tambah Kapasitas Ruang Vaksinasi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi Presiden RI Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam kunjungan kerja di Kota Bogor, Jumat (19/3/2021).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi Presiden RI Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam kunjungan kerja di Kota Bogor/Istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi Presiden RI Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam kunjungan kerja di Kota Bogor/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi Presiden RI Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam kunjungan kerja di Kota Bogor, Jumat (19/3/2021).

Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menuturkan, Presiden RI memberi arahan untuk meningkatkan kapasitas tempat pelayanan vaksinasi. Salah satunya memanfaatkan gedung-gedung besar.

"Pak Jokowi mengarahkan kami untuk meningkatkan kapasitas (tempat pelayanan vaksinasi). Kami juga sudah menghitung, jika mengandalkan Puskesmas, tidak akan cukup dan bisa beres dalam waktu lama," katanya dalam keterangan resmi.

"Makanya gedung-gedung, seperti gedung olahraga, didorong untuk digunakan sebagai tempat vaksinasi massal," imbuhnya.

Menurut Kang Emil, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat vaksinasi tahap II dengan sasaran lansia dan petugas publik. Vaksinasi tahap II pun ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021.

Sementara itu, jumlah sasaran vaksinasi tahap II di Jabar sekitar 6,6 juta orang. Rinciannya, 4.403.984 lansia dan 2.195.215 petugas publik.

"Khusus untuk Jabar. Karena kasus banyak di Jabodetabek, maka saya diminta menguatkan (vaksinasi) di Bogor, Depok, dan Bekasi," tuturnya.

Selain itu, Kang Emil juga mengatakan bahwa vaksinasi akan tetap berlangsung saat bulan Ramadhan dengan sejumlah penyesuaian, seperti memperhatikan kondisi fisik masyarakat yang menjalani ibadah puasa.

"Yang penting, vaksinasi jangan berhenti karena vaksinnya ada masa kedaluwarsa," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper