Bisnis.com, BANDUNG — Aparatur Sipil Negara atau ASN di wilayah Provinsi Jawa Barat akan memakai pakaian dinas yang disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
Pasal 43B Pergub tersebut menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, dan ASN diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14.
"Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini," kata Ridwan Kamil, Selasa (16/3/2021).
Selain seragam Pramuka, dalam pergub tersebut disebutkan bahwa gubenur, wakil gubernur, dan ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22.
Tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober.
Kang Emil mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati jasa para santri.
"Selain menghormati Hari Santri Nasional yang diperingati setahun sekali yaitu tanggal 22 Oktober, juga tiap bulan kita menghormati budaya santri," tuturnya.
ASN di luar Islam, dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan menggunakan busana santri. Mereka menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan.
Selain itu, gubernur, wakil gubernur, dan ASN diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat sunda, betawi, dan cirebonan, setiap hari Kamis.