Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Wajibkan ASN Jabar Berseragam Pramuka Setiap Tanggal 14

Kebijakan wajib memakai baju pramuka diatur dalam pergub yang juga mengatur soal kewajiban bagi ASN menggunakan busana santri setiap tanggal 22.
ASN di Provinsi Jabar setiap tanggal 14 diwajibkan menggunakan seragam pramuka dengan atribut lengkap./Bisnis-Wisnu Wage
ASN di Provinsi Jabar setiap tanggal 14 diwajibkan menggunakan seragam pramuka dengan atribut lengkap./Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG — Aparatur Sipil Negara atau ASN di wilayah Provinsi Jawa Barat akan memakai pakaian dinas yang disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. 

Pasal 43B Pergub tersebut menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, dan ASN diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14. 

"Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini," kata Ridwan Kamil, Selasa (16/3/2021).

Selain seragam Pramuka, dalam pergub tersebut disebutkan bahwa gubenur, wakil gubernur, dan ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22.

Tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober.

Kang Emil mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati jasa para santri. 

"Selain menghormati Hari Santri Nasional yang diperingati setahun sekali yaitu tanggal 22 Oktober, juga tiap bulan kita menghormati budaya santri," tuturnya. 

ASN di luar Islam, dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan menggunakan busana santri. Mereka menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan. 

Selain itu, gubernur, wakil gubernur, dan ASN diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat sunda, betawi, dan cirebonan, setiap hari Kamis. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper