Bisnis.com,BANDUNG—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat akan memberikan pembinaan kepada pembudidaya ikan hias agar meraup hasil optimal.
Kepala DKP Jabar Hermansyah mengatakan, saat ini pihaknya memang tidak memiliki tupoksi di sektor ikan hias ini meski sebelumnya memiliki balai pembibitan ikan koi di Cianjur sebelumnya. “Tapi sekarang tidak ada lagi," katanya, Senin (1/2/2021).
Menurutnya ikan hias mempunyai prospek bagus mengingat kian banyaknya penghobi. Selain itu memiliki nilai ekonomi, sehingga marak juga masyarakat yang membudidayakan ikan hias, seperti koi dan ikan cupang.
"Itu memiliki nilai ekonomi yang bilamana masyarkat ikut membudidayakan itu bisa menjadi penghasilan keluarga juga," katanya.
Tidak memiliki tupoksi untuk mengembangkan ikan hias pihaknya mengaku akan mencari formula agar DKPP Jabar dapat ikut andil dalam meningkatkan prospek budidaya ikan hias ini di tengah masyarakat.
"Mungkin arahnya di pemeliharaan kita akan coba kembangkan lagi, akan kita coba masukan di dalam konservasi. Jadi menjadi satu bagian kami tempelkan, sehingga nanti bisa lagi kita untuk menjadikan ikan hias menjadi upaya kita untuk dikembangkan kembali," paparnya.
Hermansyah menilai, selain memiliki nilai ekonomi, membudidayakan ikan hias juga cenderung tidak akan memberatkan masyarakat. Terutama jika disandingkan dengan memelihara ikan untuk dikonsumsi.
Di mana memelihara ikan hias tidak memerlukan lahan yang terlalu luas, namun cukup dalam akuarium pun sudah dapat menghasilkan dan meningkatkan finansial masyarakat.
"Iya kan budidayanya gampang, seperti ikan cupang mungkin di rumahan saja bisa. Jadi masih dimungkinkan jika dibandingkan di kondisi yang sulit ini dia mengembangkan harus punya kolam yang besar," jelasnya.
Disisi lain, saat ini pihaknya juga melalui bidang pengawasan getol melakukan monitoring terkait ikan yang dilarang. Khususnya ikan predator atau invansif (buas) juga spesies asing yang dewasa ini banyak diperjualbelikan dan dipelihara.
Herman mengimbau agar masyarkat yang memelihara ikan jenis tersebut segera menyerahkan kepada stasiun karantina, baik itu di provinsi maupun kabupaten kota.
"Jadi pengawasan tidak hanya di laut dan nelayan, kalau ada yang memelihara ikan terlarang itu bisa kita awasi," ucapnya.