Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, yaitu Nurhadi, Chaidar, Supriadi, Tarjono, dan Yati Nurhayati.
Tono Fatoni diadukan karena diduga tidak mandiri karena ikut hadir dalam perayaan Ulang Tahun Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Indramayu bernama Taufik Hidayat.
Menurut Nurhadi selaku pelapor, Ahmad Toni mengucapkan selamat ulang tahun kepada Taufik Hidayat pada Rabu, 9 September 2020 bersamaan dengan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020 di Hotel de Paviljoen Bandung.
“Teradu melakukan itu di lobby hotel pada pukul 05.25 WIB,” jelas Nurhadi dikutip dari keterangab resmi DKPP, Sabtu (30/1/2021).
Keterangan dari Nurhadi itu diakui oleh Ahmad Toni. Kepada majelis, Toni mengakui bahwa dirinya memang mengucapkan selamat ulang tahun kepada Taufik Hidayat yang saat itu berstatus sebagai Bacawabup Indramayu.
Namun, ia menolak disebut tidak mandiri karena dirinya sejak awal tidak berniat mengikuti perayaan ulang tahun Taufik Hidayat.
Dia mengisahkan, saat itu dirinya sedang menunggu Bakal Calon yang bernama Lucky Hakim yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditentukan.
Namun, saat menunggu, Ahmat Toni melihat Suhendar dan Irvan Zuhri membawa kue dan lilin ulang tahun ke restoran hotel untuk merayakan ulang tahun Taufik Hidayat.
“Secara spontan, saya memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Taufik Hidayat yang merupakan Bakal Calon Wakil Bupati Indramayu tanpa memberikan hadiah apa pun kepada Taufik Hidayat,” ucap Ahmad Toni.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Mochamad Afifuddin, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Undang Suryatna, M.Si ( unsur KPU), Yulianto (unsur Bawaslu), dan Wirdyaningsih (unsur Masyarakat).