Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

52 Calon Penumpang Positif Covid-19 Saat Jalani Tes Antigen di Daop 3 Cirebon

Sebanyak 52 calon penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan dari stasiun wilayah Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam melakukan rapid test antigen ini, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan akan berlaku sampai masa liburan Tahun Baru 2021. /KEMENHUB
Dalam melakukan rapid test antigen ini, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan akan berlaku sampai masa liburan Tahun Baru 2021. /KEMENHUB

Bisnis.com, CIREBON- Sebanyak 52 calon penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan dari stasiun wilayah Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Puluhan calon penumpang tersebut menjalani tes sebelum berangkat pada masa libur Natal 2020 beberapa waktu lalu.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

"Bea akan dikembalikan utuh sesuai yang tercetak di tiket. Data tersebut sampai Senin pukul 09.00 WIB," kata Luqman di Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (28/12/2020).

PT KAI Daop 3 cirebon menyediakan layanan rapid antigen sejak Senin (21/12/2020) di Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Cirebon Kejaksan, dan Stasiun Jatibarang.

Sebanyak 2.607 calon penumpang, dari jumlah tersebut, 2.555 penumpang hasil tes rapid antigen dinyatakan negatif, sedang 52 lainnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Mulai Selasa (22/12/2020), calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh harus menunjukkan hasil tes antigen negatif.

Keterangan tersebut wajib dilampirkan sebagai salah satu syarat untuk menggunakan jasa KA jarak jauh.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Lalu, berdasarkan pula Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat keterangan bebas Covid-19 tes rapid tersebut berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan. Kemudian tes usap, hasil negatif paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

Di setiap stasiun wilayah Daop 3 Cirebon, kini sudah sediakan layanan tes rapid antigen dengan harga Rp105.000. Layanan tersebut merupakan kerjasama antara PT KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper