Bisnis.com,BANDUNG—Serikat pekerja di Jawa Barat meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 naik meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan.
Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan ada beberapa hal yang ia sampaikan pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait upah 2021.
“UMP yang kita minta tetap naik walau diterbitkan tidak naik kita minta direvisi, kemudian terakhir dalah mengenai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota),” katanya di Bandung, Selasa (10/11/2020).
“UMK itu dalam ketentuan ditetapkan paling lambat tanggal 21 november. Dan ini waktunya sebentar lagi. Kita minta pak gubernur untuk menaikkan jangan sampai seperti UMP tidak naik,” kata dia.
Menurutnya bahwa dalam PP 78 pasal 43 dan 44 di bab penjelasan bahwa untuk menghitung pertumbuhan ekonomi itu tidak di akhir. Perhitungan year on year (yoy) menurut dia adalah triwulan ketiga dan keempat tahun 2019 kemudian triwulan pertama dan kedua di tahun 2020.
“Kalau diambil terakhir triwulan ketiga memang minus, tapi kan ada pertumbuhan di tahun sebelumnya dan amanat PP 78 begitu menghitungnya, saya mau berdebat tapi belum waktunya. Itu di bab penjelasan kalau menghitung, tiga triwulan ini, ketiga-keempat 2019 dan kesatu di 2020 itu plus semua, yang minus hanya di kuartal kedua ini. Maka kalau diambil rata-rata dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di angka 8,” katanya.
Pihaknya menilai persoalan pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan acuan dalam penentuan upah. Mengingat pertumbuhan ekonomi masih terjadi.
“Pak Gubernur jangan melihat SE dari menaker yang ga boleh naik dan tak mempertimbangkan hukum, tata cara penetapan upah minimum. Karena sudah jelas dalam UU 13 tahun 2003 dan PP 78 sudah jelas aturannya. Jangan gara-gara ada pandemi diabaikan aturan,” katanya.
Sabila Rrosyad dari DPW SPMI Jabar pun mengamini pernyataan Roy Jinto. Ia bahkan meminta kepala daerah di tingkat kabupaten kota dan dewan pengupahan agar tidak takut menaikan UMK.
“Dewan pengupahannya tidak usah khawatir remomendadsikan kenaikan, karena kami juga kecewa kepada Gubernur yang mengirimkan surat kepada bupati walikota sejabar agar mengikuti SE Menaker, artinya mengirimkan sinyal agar UMK tidak naik. padahal UMK adalah otnomi daerah, dan tata cara kenaikan daerah diatur dalam PP 78 tahun 2015,” jelas dia.