Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Salah satunya terkait sanksi derek bagi pemarkir kendaraan sembarangan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, Perda derek baru saja disahkan, sehingga kemungkinan baru diterapkan pada awal 2021.
"Sekitar 14 September 2020 (disahkannya Perda), sekarang sosialisasi sampai akhir tahun sambil menunggu sarana dan prasarana penginapan lainnya," ujar Asep, saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Saat ini, kata dia, sarana dan prasarana yang masih harus dilengkapi yakni mobil derek serta tempat parkir atau penampungan kendaraan yang saat ini baru ada di Leuwipanjang.
"Rencananya awal tahun (diterapkan) mudah-mudahan, karena sarana mobil dereknya ada dua minimalnya empat mobil derek. Tempat parkir di Leuwipanjang juga saat ini baru bisa menampung 200 mobil," katanya.
Menurutnya, kendaraan yang diderek adalah kendaraan yang menyalahi aturan marka jalan. Seperti kendaraan yang parkir diatas trotoar, parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir.
"Kemudian, kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan, kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas, kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis dan kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross," ucapnya.
Selain dikenai sanksi derek, pelanggat juga akan dikenai denda yang merupakan biaya pemindahan dan inap kendaraan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A ayat 1.
"Bagi pelanggar kendaraan roda dua atau roda tiga dikenai denda sebesar Rp245.000 per tindakan dengan ditambah biaya inap Rp136.000 per malam. Kemudian bagi mobil atau roda empat dijatuhi denda per tindakan pelanggaran sebesar Rp525.000 dan biaya inap Rp304.000 per malam. Kemudian kendaraan yang lebih dari roda empat didenda Rp1.050.000 per tindakan dan biaya inap per malamnya Rp124.000," katanya.
Guna menghindari adanya penyimpangan, sambung Asep, pelanggar yang ditindak tidak membayar dendanya kepada petugas. Namun, harus menyerahkannya kepada salah satu bank. Bahkan untuk mengurusi pelanggarannya pun melalui sebuah aplikasi khusus.
"Kami sudah siapkan aplikasi, nanti pelanggar itu harus pakai aplikasi itu, kemudian bayarnya ke BJB, jadi cashless untuk menghindari yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Asep memaparkan, masyarakat harus lebih jeli menggunakan tempat parkir. Selain tempat parkir resmi yang dilengkapi dengan petugas, juga harus memperhatikan rambu-rambu di sekitar lokasi parkir.
"Contohnya seperti di dekat RSHS, Cikapayang, Dipatiukur dan banyak lagi yang biasa kami tertibkan. Menurut hemat kami itu (derek) adalah hal positif dalam rangka penertiban parkir yang menghambat lalu lintas," katanya. (K34)