Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upaya Penertiban Aset PT KAI di Kota Cirebon‎ Berjalan Ricuh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melakukan upaya penertiban aset rumah yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (29/7/2020).
Aksi dorong, aksi lempar, dan baku pukul pun sempat terjadi saat petugas memaksa warga dan penghuni yang terus menghalangi agar warga segera mengosongkan kedua aset milik PT KAI di Cirebon./Bisnis-Hakim Baihaqi
Aksi dorong, aksi lempar, dan baku pukul pun sempat terjadi saat petugas memaksa warga dan penghuni yang terus menghalangi agar warga segera mengosongkan kedua aset milik PT KAI di Cirebon./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melakukan upaya penertiban aset rumah yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (29/7/2020).

Pantauan Bisnis.com, di Jalan Ampera, Kota Cirebon, penertiban tersebut berjalan ricuh, lantaran puluhan warga sekitar mengadang puluhan petugas dari PT KAI Daop 3 Cirebon yang ingin melakukan penertiban untuk mengambil alih kedua aset rumah itu.

Aksi dorong, aksi lempar, dan baku pukul pun sempat terjadi saat petugas memaksa warga dan penghuni yang terus menghalangi agar warga segera mengosongkan kedua aset tersebut.

Iswardi Cahyana dari Paguyuban Penempatan Tanah Keraton, mengatakan, masyarakat bersikeras mempertahankan tanah tersebut, lantaran sudah mengantongi izin dari Keraton Kasepuhan dan sudah diperbaharui sejak Februari 2020.

Ia pun menyebutkan, warga pun menyan‎gkan lantaran adanya intimidasi yang dilakukan oleh petugas PT KAI agar warga segera meninggalkan aset tersebut.

"‎Kami menempati dari sudah dari tahun 80-an. Ada surat izin dari Keraton untuk ditempati dan warga tidak mintai uang sewa," kata Iswardi.

Iswardi mengatakan, warga pun akan kembali melakukan gugatan ke pengadilan terkait klaim aset tersebut, karena‎ sebelumnya warga sudah mengajukan gugatan dengan hasil tidak menangkan oleh pihak manapun.

"Kalau kami menang, kami akan tetap bertahan dan kalau kalah kami pasti hengkang, karena taat hukum," katanya.

Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Lukman Arif, menyebutkan,‎ penertiban aset rumah dinas perusahaan yang dilakukan merupakan salah satu langkah untuk mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Penertiban tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri BUMN‎ Nomor SE-09/MBU/2009 perihal penertiban aset tanah dan bangunan serta surat dari KPK Nomor R.4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut BMN di lingkungan PT KAI.

Dua aset tersebut yaitu di Jalan Ampera nomor 31A dengan luas bangunan 39 m2 dan luas tanah 468 m‎2 dan Jalan Ampera nomor 33A, dengan luas bangunan 39 meter persegi dan luas tanah 684 m2.

"Sebelum penertiban, kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali‎ untuk mengosongkan rumah perusahaan, namun karena tidak ada itikad baik, sehingga kami tertibkan," kata Lukman.

‎Lukman mengaku, aset tersebut secara sah dan legal milik PT KAI berdasarkan sertifikat hak pakai No 21 tahun 1988.‎ Nantinya, lahan itu akan disewakan kepada pihak yang berminat dan siap menjalankan prosedur aturan. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper