Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat bersama menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kerja sama bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, terutama dari sektor PKB. Harapannya, ada peningkatan layanan pembayaran PKB serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Meski, hanya mendapatkan porsi sebesar 30%, namun pendapatan dari sektor PKB cukup berarti bagi Kota Bandung yang tengah menghadapi keterbatasan penyerapan pajak. Sebabnya, beberapa transaksi jasa yang menjadi ruh perekonomian Kota Bandung sedang terkendala akibat pandemi.
“Tentu saya berharap di suasana pandemi ini di mana Kota Bandung mengandalkan PAD-nya dari pajak sebagai kota jasa, pajak kendaraan masih bisa ditingkatkan,” ungkap Oded, jelas Oded di Bandung, Kamis (23/7/2020).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Arief Prasatya mengatakan, dana bagi hasil dari Provinsi Jawa Barat cukup signifikan. Dari target di triwulan II tahun 2019 sebesar Rp2,12 triliun, telah terealisasi Rp1,02 triliun atau sekitar 48,20 persen.
Sedangkan tahun 2020 Kota Bandung menargetkan Rp791,24 miliar pendapatan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan telah terealisasi di triwulan II mencapai Rp374,26 miliar atau 47,3 persen.
“Mengingat kondisi saat ini pandemi Covid-19 mudah-mudahan target penerimaan tahun 2020 dapat tercapai sampai akhir tahun anggaran,” ujar Arief.
Guna meningkatkan ketercapaian tersebut, BPPD Kota Bandung akan melibatkan Forum RW dan aparatur kewilayahan untuk terus menyosialisasikan tentang kewajiban membayar pajak. Hal itu agar kesadaran membayar pajak bisa lebih ditingkatkan.
Sedangkan Kepala Bapenda Jawa Barat, Hening Widiatmoko menilai, warga Kota Bandung termasuk salah satu yang paling taat membayar pajak di Jawa Barat, terutama dalam pembayaran PKB. Hal ini menjadi apresiasi khusus bagi Kota Bandung.
“Kalau dibandingkan daerah lain, Kota Bandung sangat tinggi. Pendapatan lagi turun tapi warga tetap bayar pajak,” ungkapnya. (K34)