Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Denda Bagi yang tak Pakai Masker, Ini Langkah Pemkot Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan denda Rp100.000-Rp150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker. Ketentuan tersebut mulai berlaku 27 Juli 2020.
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan/Bisnis
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan menunggu regulasi terkait penerapan sanksi denda Rp150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah yang diwacanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya mengapresiasi sanksi denda yang ‎akan diberlakukan di Jawa Barat tersebut. Namun, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu regulasi resmi untuk penerapan aturan tersebut.

"Kita nunggu duli regulasinya seperti apa, tindakannya seperti apa, juga kan harus secara matang memahami itu, yang harus kita lakukan seperti apa," jelasnya, di Balai Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).

Ema yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, meyakini penerapan aturan tersebut bukan berorientasi mencari uang dari denda yang diterapkan. Namun, ia melihat adanya langkah untuk lebih mendisiplinkan warga Jawa Barat untuk menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Orientasi kita bukan mencari uang denda, tapi yang paling utama kesadaran masyarakat terus meningkat, karena yang harus diwaspdai pandemi ini belum selesai, bahkan muncul lagi kasus A, kasus B, artinya ini kan masih ada di sekitar kita, makanya hal yang paling utama kewaspadaan, caranya dengan prilaku sesuai protokol kesehatan," kata Ema.

Namun, ia memastikan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung terus melakukan sosialisasi dan juga memperingatkan warganya agar terus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

"Tapi yang kita lakukan adalah gencar terus memperingatkan agar warga masyarakat memakai masker," jelasnya.

‎Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan denda Rp100.000-Rp150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker. Ketentuan tersebut mulai berlaku 27 Juli 2020.

Gubernur Jawa Barat mengatakan proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang melalui aplikasi Pikobar dan dana tersebut akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper