Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat Insentif Pajak, Pemkab Bandung Surplus PAD Semester I 10 Persen

Pendapatan daerah per tanggal 30 Juni 2019 mencapai sekitar Rp205 miliar, sedangkan per tanggal yang sama tahun 2020 mencapai sekitar Rp226 miliar, atau terdapat kenaikan sekitar Rp21 miliar atau 10 persen.
Pelayanan pajak di Kabupaten Bandung/Istimewa
Pelayanan pajak di Kabupaten Bandung/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah, sukses meningkatkan pendapatan daerah tahun ini dan melampaui capaian tahun sebelumnya.

Pendapatan daerah per tanggal 30 Juni 2019 mencapai sekitar Rp205 miliar, sedangkan per tanggal yang sama tahun 2020 mencapai sekitar Rp226 miliar, atau terdapat kenaikan sekitar Rp21 miliar atau 10 persen.

Insentif pajak berdasarkan perbup itu, meliputi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di mana PBB di bawah Rp500 ribu digratiskan, sementara di bawah Rp5 juta mendapat pengurangan sebesar 50 persen. Pengurangan juga berlaku pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu sebesar 15 persen, pengurangan pajak restoran sebesar 50 persen, dan masing-masing pengurangan sebesar 30 persen pada pajak hotel dan reklame.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengungkapkan, sejak Covid-19 mewabah di Indonesia awal Maret lalu, pemerintah provinsi melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) atas BPHTB. Pemerintah pusat juga telah memotong DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) daerah untuk percepatan penanggulangan pandemi global itu.

“Dengan pengurangan dan potongan karena wabah itu, tahun ini kami akan kehilangan Rp1,2 triliun. S Solusi dicari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak dengan terbitnya perbup ini. Kami bisa membuktikan pendapatan daerah tidak jatuh, bahkan melampaui capaian tahun lalu,” ungkap Bupati Dadang Naser dalam rilis yang diterima Bisnis, Jumat (10/7/2020).

Tahun-tahun sebelumnya, lanjut dia, hanya 40 persen dari wajib pajak sektor PBB, membayar kewajibannya. Dengan diluncurkannya insentif pajak, kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat hampir 100 persen. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Bandung, yang telah merespons program tersebut.

“Ini strategi Sabilulungan pemerintah bersama masyarakat, dalam rangka menjaga stabilitas keuangan daerah. Kami akan terus memotivasi jajaran perangkat daerah untuk kreatif dan inovatif, dalam memunculkan program-program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara luas,” imbuh bupati.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, program insentif yang digulirkan pihaknya itu, memunculkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Secara tidak langsung, masyarakat mengapresiasi program ini, memanfaatkan momentum dengan membayar pajak. Bahkan banyak pihak yang menginginkan agar program ini diperpanjang waktunya,” ucap Kepala Bapenda. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper