Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayoritas Tempat Hiburan di Kota Bandung Siap Terapkan Protokol Kesehatan

Disbudpar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau dua tempat karaoke, pertama di Master Piece karaoke, di Jalan Pasir Kaliki dan lokasi kedua di Happy Puppy Karaoke, Jalan Kebon Jeruk, Kota Bandung.
Protokol kesehatan di tempat hiburan/Bisnis-Dea Andriyawan
Protokol kesehatan di tempat hiburan/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah meninjau lebih dari 60 tempat hiburan. Hasilnya, mayoritas pengelola hiburan telah melengkapi kelengkapan protokol kesehatan.

Dalam peninjauan ini, Disbudpar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau dua tempat karaoke, pertama di Master Piece karaoke, di Jalan Pasir Kaliki dan lokasi kedua di Happy Puppy Karaoke, Jalan Kebon Jeruk, Kota Bandung.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan, pengelola tempat hiburan rata-rata sudah paham dan mengikuti aturan protokol kesehatan seperti menyiadakan ruangan isolasi, pemeriksaan suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sinitizer dan bekerja sama dengan puskesmas atau klinik terdekat.

"Barusan kita lihat ruang isolasinya, karena itu penting. Relatif sudah mengikuti protokol kesehatan yang sudah diamanatkan di Surat Keputusan (SK) Mentri Kesehatan. Ini baru peninjauan, simulasinya nanti nunggu surat pengajuan dari pengusahanya," ujar Kenny, sapaan akrab Dewi Kaniasari saat ditemui seusai melakukan peninjauan, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, di Kota Bandung ada lebih dari 200 tempat hiburan yang terdiri dari tempat karaoke, spa, pijat, klub malam, pub, dan bioskop. Dari semua jenis tempat hiburan itu, saat ini baru karaoke yang dilakukan peninjauan.

"Secara umum mereka sudah siap, tapi ada beberapa yang harus ditindak lanjuti, karena jangan lupa bahwa protokol kesehatan ini tidak hanya untuk pengunjung saja, tapi para petugas/karyawannya juga," katanya.

Menurut Kenny, setelah peninjauan, tahapan selanjutnya adalah simulasi dan evaluasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19.

"Tahapannya ini peninjauan dulu, simulasi dan nanti ada surat pernyataan (dari pengelola) kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper