Bisnis.com, CIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengimbau seluruh lembaga swasta untuk melayani masyarakat yang melampirkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Sardar Ernedin, mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan keluhan dari masyarakat.
“Padahal itu kan ada barcode atau QR, coba scan pasti keluar nomor induk kependudukan,” kata Ernedin saat ditemui di Kabupaten Cirebon, Kamis (12/4/2020).
Ernedin mengatakan, suket pengganti KTP-el adalah produk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, sehingga telah dijamain keabsahannya.
Ia pun mengimbau, kepada masyarakat yang mendapatkan penolakan akibat melampirkan suket, supaya langsung melapor ke Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“Paling banyak yang menolak itu layanan perbankan,” katanya.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon, tidak lagi akan menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP. Hal tersebut sesuai intruksi dari Kemendagri.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, perintah tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, di mana ketersediaan blanko KTP-el telah dijamin.
“Sangat menggemberikan, karena dengan demikikan kami tidak perlu mengeluarkan banyak suket,” kata Syafrudin.
Saat ini, ketersediaan blanko KTP-el di KabupatenCirebon sebanyak 18.000 keping. jumlah tersebut sudah diberikan ke 25 kecamatan untuk cetakan print ready record (PRR).
Kapasitas mesin tenaga pencetak dan blanko yang didapat sejumlah tersebut, Disdukcapil hanya baru bisa melaksanakan secara bertahap, yakni 3.000 keping per hari.
Untuk warga pemilik suket dari 120.000 orang, tersisa 96.000. “Mudah-mudahan Maret semua tidak lagi memegang suket,” katanya. (K45)