Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Lembar Dolar Palsu Diamankan saat Razia Kendaraan di Kuningan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, berhasil memberhentikan sebuah mobil yang membawa ratusan lembar uang palsu, pada saat razia kendaraan di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sindangagung, Sabtu (7/3/2020).
Uang dolar palsu yang diamankan Polres Kuningan/Bisnis-Hakim Baihaqi
Uang dolar palsu yang diamankan Polres Kuningan/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, berhasil memberhentikan sebuah mobil yang membawa ratusan lembar uang palsu, pada saat razia kendaraan di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sindangagung, Sabtu (7/3/2020).

Pada saat razia kendaraan Sabtu lalu, polisi memberhentikan kendaraan bernomor polisi DA 8197 AY yang dikendarai tersangka AM dan kedua temannya tepat di depan Terminal Kertawangunan.

Setelah diberhentikan oleh polisi, kemudian SM diminta untuk menunjukan identitas serta surat izin mengemudi (SIM), namun masing-masing surat tersebut, parahnya STNK mobil yang digunakan pun sudah tidak aktif.

Karena pelanggarannya tersebut, pelaku dan kedua rekannya kemudian dibawa ke Mapolres Kuningan untuk diperiksa. Namun, saat diperiksa, polisi menemukan satu gepok uang dolar palsu yang disimpan di dalam tas.

Kapolres Kuningan AKBP Syafri Dandel Malik, mengatakan, uang palsu yang ditemukan petugas di dalam tas tersebut merupakan dolar yang disimpan disalah satu bagian mobil.

“Tersangka AM hendak mengedarkan uang itu,” kata Dandel di Kabupaten Kuningan, Selasa (10/3/2020).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh petugas yakni, 732 uang palsu pecahan 100 dolar terbaru dan 100 dolar pecahan lama. Uang itu dibungkus menggunakan amplop berwarna cokelat.

Polres Kuningan, saat ini masih mendalami kasus tersebut, karena kedua rekannya yang berada dalam satu mobil hanya bertugas mengantarkan. Sedangkan SM ditetapkan sebagai tersangka.

”Tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (K45)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler