Bisnis.com, BANDUNG - Anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 kepada kabupaten/kota mencapai Rp7,780 triliun atau naik 25 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp6,205 triliun.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengingatkan kepada pemda kabupaten/kota agar melaksanakan kegiatan bantuan keuangan tersebut dengan sebaik-baiknya, efektif, efisien, tepat waktu, dan sesuai aturan.
"Hal ini untuk menghindari kekeliruan dan penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan," katanya dalam rapat Koordinasi dan Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Jawa Barat di Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/20) dikutip dari laman resmi Humas Jabar.
Dia juga mengimbau guna mempercepat pelaksanaan kegiatan, kabupaten/kota segara menyusun perencanaan umum pengadaan barang sebagai dasar proses pengadaan barang dan jasa.
Terkait arah kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah di Jabar, Daud berharap seluruh kabupaten/kota mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Melalui hal itu, sinergi pengelolaan keuangan pusat dan daerah akan terwujud serta berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, Daud menuturkan tiga indikator untuk mengatur kualitas Pengelolaan keuangan daerah. Pertama adalah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tepat waktu.
"Alhamdulillah di Jabar semua kabupaten/ kota tepat waktu untuk penetapan APBD Tahun Anggaran 2020," tambah Daud.
Indikator kedua yaitu tingginya penyerapan APBD. Pada 2019 sendiri, penyerapan APBD Provinsi Jabar diangka yang cukup tinggi yakni 92,3 persen.
"Indikator lainnya [ketiga] adalah ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kualitas opini pemeriksaan keuangan oleh BPK, dan perbaikan atas indeks persepsi korupsi," katanya.